BAM: Hormati Independensi Profesi, Hindari Abuse of Power Sektor Kesehatan

07-05-2025 /
Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak melampaui batas kewenangannya dalam mengatur organisasi profesi kedokteran. Salah satu yang disoroti adalah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang merusak tatanan profesi dan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.


Menanggapi, Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni menegaskan pentingnya menjaga prinsip independensi profesi, khususnya dalam bidang kedokteran. Menurutnya, tindakan seperti mutasi dokter spesialis tanpa alasan kebutuhan, pengabaian program layanan yang sedang berjalan, dan campur tangan dalam kolegium profesi, menunjukkan adanya pola yang mengarah pada represi birokratis.


“Profesi itu punya sistem dan etika sendiri yang tidak bisa semata-mata diatur sepihak oleh pemerintah supaya tidak berpotensi menjadi bentuk abuse of power,” kata Obon dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).


BAM DPR RI, ungkapnya, menyayangkan adanya pendekatan top-down dalam penataan organisasi profesi pasca-reformasi UU, yang justru menimbulkan gesekan. Padahal, menurutnya, organisasi profesi seperti IDAI telah menjadi mitra strategis pemerintah selama ini. 


“Kita harus bedakan antara kolaborasi dan kontrol. Pemerintah bersama IDAI seharusnya bermitra, bukan mendikte,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IDAI, dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K), yang menyebut bahwa organisasinya tetap mendukung penuh program-program kesehatan pemerintah, namun tidak bisa diam ketika keilmuan profesi diintervensi secara tidak etis. “Kami bukan lawan pemerintah, tapi jika akar profesional kami dipangkas dan digantikan oleh struktur tanpa kompetensi, kami wajib bersuara,” ungkap Piprim.


Menutup pernyataan, Obon menyampaikan bahwa BAM DPR RI menyerukan agar pemerintah segera mengevaluasi pendekatan terhadap organisasi profesi dan membuka ruang dialog yang jujur dan setara. “Ini bukan sekadar soal administratif, ini menyangkut kredibilitas profesi, kepercayaan publik, dan nyawa pasien. Abuse of power dalam sektor kesehatan tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Persoalan Desa Masuk Kawasan Hutan Perlu Diselesaikan, Hindari Tumpang Tindih Kebijakan
23-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan desa yang masuk...
Penataan Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat
23-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tumpang tindih tata ruang...
Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan
11-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, dalam rangka...
Ketua BAM Dorong Solusi Berkeadilan Bagi Warga Kawasan Hutan
11-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Bogor- Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, memimpin langsung kunjungan lapangan ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur,...